MINAHASA — WARTASIBER.ID – Dugaan
aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang kembali menjadi perhatian di wilayah Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Pada Minggu (23/8/2026), sejumlah awak media melakukan pemantauan di kawasan Jalan Baru Moor 3, Tahap Dua, Desa Sea, dan menemukan lokasi yang terlihat ramai didatangi warga.
Berdasarkan hasil pemantauan dari sekitar lokasi, tempat tersebut diduga menjadi arena sabung ayam. Aktivitas yang berlangsung disebut-sebut melibatkan taruhan uang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang memastikan bahwa kegiatan tersebut telah terbukti sebagai tindak pidana perjudian.

Informasi di lapangan menyebut aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Embo. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum.
Awak Media Mengaku Dihadang
Persoalan lain muncul ketika sejumlah awak media hendak memasuki lokasi untuk melakukan peliputan. Mereka mengaku dihentikan oleh beberapa orang di sekitar portal pintu masuk sehingga tidak dapat melakukan pemantauan secara langsung ke dalam area.
Peristiwa tersebut dinilai perlu mendapat perhatian tersendiri. Sebab, kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Apabila benar terdapat tindakan yang secara sengaja menghambat kegiatan jurnalistik, aparat penegak hukum perlu mengklarifikasi peristiwa tersebut secara objektif dan memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Perlu Diverifikasi
Selain dugaan perjudian, awak media juga memperoleh informasi mengenai seorang pria yang disebut berinisial O, yang menurut informasi di lapangan dikenal dengan panggilan Komandan Oceng dan diduga merupakan anggota TNI.
Informasi tersebut belum terverifikasi secara independen. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari institusi TNI maupun pihak yang bersangkutan mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut, termasuk mengenai dugaan keterlibatan dalam aktivitas di lokasi.
Karena itu, informasi mengenai identitas, status kedinasan maupun keterlibatan yang bersangkutan harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat klarifikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika kemudian melalui proses pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas perjudian, termasuk dugaan pemberian perlindungan atau dukungan, persoalan tersebut tentu menjadi kewenangan institusi terkait untuk menindaklanjuti sesuai hukum dan ketentuan internal yang berlaku.
Aparat Diminta Pastikan Fakta di Lapangan
Dugaan perjudian bukan perkara yang semestinya diselesaikan melalui opini atau asumsi. Aparat penegak hukum perlu memastikan fakta di lapangan melalui penyelidikan yang profesional, termasuk mengenai jenis kegiatan, keberadaan taruhan, pihak yang mengelola, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ketentuan pidana mengenai perjudian perlu diterapkan berdasarkan fakta dan unsur hukum yang terpenuhi, dengan memperhatikan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat perkara ditangani.
Demikian pula terhadap dugaan penghalangan terhadap awak media. Jika benar terdapat tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, aparat perlu menelusuri peristiwa tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketentuan mengenai tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Kasat Reskrim Polresta Manado Disebut Akan Menindaklanjuti
Pasca kejadian tersebut, awak media melakukan komunikasi dengan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto melalui pesan WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi terkait kejadian penghadangan terhadap awak media yang turun ke lokasi.
Tindak lanjut tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan, bukan hanya mengenai dugaan penghalangan kerja jurnalistik, tetapi juga terhadap informasi mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Jika memang ditemukan indikasi perjudian, aparat dapat melakukan langkah hukum sesuai kewenangan dan prosedur. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, awak media juga berencana meminta klarifikasi kepada institusi TNI mengenai informasi terkait sosok berinisial O yang disebut-sebut berdinas di wilayah Kota Bitung.
Pada akhirnya, prinsip penanganan perkara harus tetap dikedepankan: dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan langsung dijadikan vonis. Namun apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana maupun pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian, sementara aparat penegak hukum dituntut bekerja berdasarkan fakta, bukti, transparansi, dan ketentuan hukum yang berlaku.












