WARTASIBER.ID Manado, 24 April 2026 – Kasus penipuan berskala internasional yang menyeret nama Fredrick Junior Kiramis Nikijuluw alias Jun Kiramis (45) akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis tegas: 4 tahun penjara, setelah terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap warga negara Filipina, Gracelda Yap Madera, dengan kerugian fantastis mencapai Rp5,4 miliar.
Dalam sidang terbuka yang digelar Jumat (24/4), Ketua Majelis Hakim Faisal Munawir Kosaah, SH menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan sekadar kebohongan biasa, melainkan rangkaian tipu daya yang terstruktur, berulang, dan mengarah pada kejahatan lintas negara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyoroti motif terdakwa yang melakukan kebohongan sistematis demi kepentingan pribadi.

Lebih mencengangkan, korban merupakan seorang janda asal Filipina yang datang ke Indonesia dengan harapan mendapatkan keadilan, namun justru menjadi sasaran kejahatan.
Tak hanya itu, sikap terdakwa selama persidangan dinilai memperburuk keadaan. Ia dianggap tidak menunjukkan penyesalan, bahkan cenderung berkelit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Perilaku terdakwa menunjukkan tidak adanya kesadaran atas kesalahan yang dilakukan,” ujar hakim.
Sebanyak 27 barang bukti yang digunakan dalam aksi penipuan turut disita. Menariknya, majelis hakim juga membuka kemungkinan jeratan hukum lanjutan. Seluruh barang bukti dikembalikan kepada penyidik melalui Kejaksaan Negeri Manado untuk pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah diselidiki.
Dalam poin yang memberatkan, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi korban, dilakukan dengan cara berbelit-belit, serta tanpa itikad baik. Sementara hal yang meringankan hanya satu: terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Putusan ini langsung berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, Awaluddin Muhammad, SH, MH, menyatakan menerima hasil vonis.
“Putusan sudah sesuai dengan tuntutan, yakni 4 tahun penjara. Selanjutnya kami akan segera melaksanakan eksekusi,” ujar jaksa singkat.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan lintas negara bukan sekadar ancaman, tetapi nyata terjadi—bahkan dengan modus yang terorganisir dan menyasar korban lintas batas negara. (Winda)












