
MANADO – Dugaan penyalahgunaan anggaran bidang pendidikan Tahun Anggaran 2024 mencuat dalam rapat yang digelar bersama Kepala Desa, kepala sekolah, pengelola Kelompok Belajar (KB) Kendista, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada siang hari.
Advokat – EKA DICKY S Mantik S.PAK LL. B LL. M – Dalam rapat tersebut, saat peserta meminta penjelasan mengenai realisasi anggaran bidang pendidikan yang bersumber dari Dana Desa, Kepala Desa mengakui bahwa dana tersebut telah digunakan untuk pengadaan seragam anak.
Namun, seragam yang semula direncanakan bukan untuk kebutuhan tersebut justru dialihkan menjadi pengadaan pakaian olahraga. Kepala Desa juga mengakui bahwa anggaran tersebut telah terpakai dan berjanji akan menggantinya.
Pengakuan itu justru memunculkan pertanyaan dari peserta rapat. Mereka mempertanyakan bagaimana mekanisme penggantian dana tersebut, mengingat para siswa penerima manfaat telah menyelesaikan pendidikan dan lulus.

“Bagaimana mau diganti, sementara anak-anak sudah selesai sekolah, sudah lulus, dan sudah pergi,” ungkap salah seorang peserta rapat.
Persoalan ini menjadi sorotan karena anggaran bidang pendidikan yang bersumber dari Dana Desa seharusnya digunakan sesuai peruntukan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain tanpa dasar hukum maupun mekanisme yang berlaku.
Masyarakat dan peserta rapat meminta agar penggunaan anggaran tersebut dijelaskan secara transparan serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari potensi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.












