JAKARTA, WARTASIBER.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar 2 jaringan live streaming bermuatan pornografi di aplikasi TikTok dan Tevi. Enam orang tersangka diamankan di Bandung, Cianjur, Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Pengungkapan dilakukan selama periode Juni 2026. Para pelaku diduga mencari keuntungan dari penonton melalui fitur gift dan transfer.
*Modus: PK TikTok Lalu Arahkan ke Tevi*
Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan, pelaku memakai fitur Pertarungan Koin PK di TikTok untuk menaikkan penonton.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” ujar Adex, Selasa 8/9/2026.
*Perkara 1: Bandung – Cianjur*
Polisi mengamankan 3 tersangka: RA (20), RY (26), dan MK (21).
1. RA sebagai talent sengaja dibuat kalah PK, lalu membuka dan menutup pakaian.
2. RY sebagai host mengarahkan penonton tap-tap layar hingga target 5K-10K.
3. Penonton lalu diarahkan pindah ke aplikasi Tevi untuk tayangan lebih vulgar.
Akses ke Tevi dijual Rp5.000 dalam bentuk Star/Bintang. Pelaku juga menerima transfer DANA Rp1.000 – Rp2.000. Target omzet per siaran Rp200 ribu – Rp300 ribu.
Di Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual eksplisit dengan bantuan MK.
*Perkara 2: Lampung – Yogyakarta – Jabar*
Polisi mengamankan 3 tersangka: PA (31), DI (36), dan SS (25).
Talent melakukan adegan asusila dan memamerkan area intim. Host mengarahkan penonton donasi, sawer, atau gift dengan target Rp250 ribu – Rp400 ribu.
Jika target terpenuhi, siaran dipindah ke Tevi agar tidak terkena banned.
*Alasan Pindah ke Tevi*
Adex menyebut Tevi dipilih karena dinilai lebih leluasa dan tidak langsung memblokir siaran asusila.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” jelas Adex.
*Dijerat UU Pornografi*
Keenam tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi.
Bareskrim menegaskan penindakan ini bagian dari komitmen memberantas penyalahgunaan ruang digital untuk keuntungan ekonomi.
-WinSky-












