MANADO, WARTASIBER.ID — Seorang warga bernama *Eka Dicky S. Mantik S.PAK., LL.B., LL.M melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang disertai pengerusakan dan penebangan pohon buah di pekarangannya ke Polda Sulawesi Utara.
Laporan tersebut terkait peristiwa yang terjadi di *Kelurahan Pakowa Lingkungan III, Kota Manado.*
*Kronologi Versi Pelapor*
Menurut keterangan Eka Dicky selaku pelapor, sejumlah orang diduga memasuki pekarangan rumahnya tanpa izin dan melakukan penebangan sejumlah pohon menggunakan mesin gergaji atau chainsaw dan parang.

Pohon yang ditebang, menurutnya, adalah pohon mangga, matoa, kelapa, dan alpukat. Akibat peristiwa itu, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil.
“Sejumlah pohon buah di pekarangan saya ditebang tanpa izin. Saya sudah lapor ke Polda Sulut dan meminta aparat mengusut tuntas sesuai hukum,” ujar Eka Dicky.
*Diduga Dikawal Oknum dan Atas Perintah Seseorang*
Pelapor juga menyampaikan beberapa dugaan lain yang dituangkan dalam laporannya kepada penyidik.
Berdasarkan keterangan saksi mata dan warga sekitar, kegiatan penebangan tersebut *diduga mendapat pengawalan dari beberapa oknum anggota TNI.* Pelapor menyebut ada yang mengenakan seragam Polisi Militer PM dan ada yang menggunakan seragam loreng.
Dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dalam laporannya, Eka menduga tindakan penebangan dilakukan atas perintah seseorang yang ia sebut bernama *Steven Gerung alias Epong*, yang diduga memerintahkan seorang bernama *Kanto* untuk melakukan penebangan.
Pelapor menyebut, beberapa saksi sempat mengingatkan agar penebangan tidak dilakukan karena sebelumnya pernah terjadi perkara serupa di lokasi yang sama dan telah diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Urban Wanea. Namun penebangan disebut tetap dilanjutkan setelah Kanto diduga menerima panggilan telepon.
Eka juga menduga salah satu oknum di lokasi memiliki hubungan keluarga dengan Steven Gerung.
*Laporan Lain: Dugaan Surat Palsu*
Selain laporan dugaan pengerusakan, pada tanggal *16 Juli 2026*, Eka juga melaporkan dugaan penggunaan surat palsu dan keterangan palsu ke Polda Sulut dengan terlapor *Hendra Gerung, Yuli Lolah dan Noldi Lela* selaku Lurah Pakowa Lingkungan III Kota Manado.
*Menunggu Proses Hukum*
Eka menegaskan seluruh dugaan tersebut telah disampaikannya secara resmi kepada penyidik Polda Sulut dan berharap dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif dan transparan.
-WinSky-












