JAKARTA, WARTASIBER.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber Dittipid Siber Bareskrim Polri mengungkap 3 kasus perjudian daring dengan modus berbeda, mulai dari pengelolaan website hingga spam komentar di media sosial.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis 3/9/2026 di Mabes Polri. Dalam operasi ini Polri menetapkan 12 tersangka dan memblokir dana puluhan miliar rupiah.
*Modus: Website dan Spam Komentar*
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen Polri memberantas judi online yang terus berkembang mengikuti teknologi.

“Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan,” ujar Erdi.
Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr. Adex Yudiswan menjelaskan judi online saat ini bukan lagi soal permainan, melainkan penipuan.
“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat,” kata Adex.
Pelaku diketahui cepat berganti domain, membuat mirror site, dan menggunakan rekening nominee, e-wallet, hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana.
*Rincian 3 Perkara yang Diungkap*
*1. Jaringan Website 1xbet, ij8keren, empire88*
Berdasarkan LP/A/53/III/2026, penyidik menetapkan 6 tersangka dan 1 DPO berinisial EP.
Dari transaksi melalui PT Ultra Payment Terpercaya, ditemukan aliran dana sekitar Rp1,03 triliun.
Dana pada 5 penyedia jasa pembayaran juga dibekukan dengan total Rp51.991.693.314.
*2. Spam Komentar ke 8 Situs Judi*
Berdasarkan LP/A/19/VII/2026, pelaku menyebar spam komentar untuk mengarahkan ke situs garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos.
3 tersangka diamankan dan 2 orang masuk DPO.
*3. Spam Komentar Target Akun Viral*
Berdasarkan LP/A/25/VII/2026, pelaku menyasar akun media sosial dengan followers tinggi.
3 tersangka diamankan dan 5 orang ditetapkan DPO.
Dari perkara 2 dan 3, penyidik menyita/memblokir 42 rekening dengan total Rp83,1 juta. Omzet dari 8 website tersebut ditaksir Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun.
*Sinergi Lintas Lembaga*
Adex menegaskan pemberantasan judi online bersifat borderless dan butuh kerja sama antarnegara serta antarlembaga.
“Dunia siber sifatnya borderless. Tim marketing bisa di satu negara, pengelola website di negara lain. Ini yang menjadi kesulitan kita,” ujarnya.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi menyebut hingga 2 September 2026 telah memutus akses lebih dari 8,8 juta situs judi sejak 2017.
Sementara PPATK melalui Direktur Kerja Sama Dalam Negeri Kombes Pol Yuliani menyatakan siap mendampingi penyidik dalam pelacakan aliran dana.
*Data Kasus Judi Online*
Polri mencatat kasus judi online nasional mengalami penurunan:
– *2024*: 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka
– *2025*: 665 kasus dengan 744 tersangka
– *Hingga Sept 2026*: 55 kasus dengan 123 tersangka
Polri memastikan pemberantasan akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pemblokiran situs, pelacakan dana, dan edukasi masyarakat.
-WinSky-












