MANADO — WARTASIBER.ID — Seorang warga negara asing (WNA) asal China diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara di area Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, saat proses check-in.
Informasi tersebut disampaikan oleh Tim URC Polda Sulut.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya emas batangan yang dibawa oleh WNA tersebut. Pengamanan dilakukan guna memastikan identitas, tujuan perjalanan, serta legalitas dan asal-usul emas yang dibawa.

Hingga berita ini diterbitkan, jumlah dan berat pasti emas batangan yang diamankan belum diketahui. Begitu juga dengan dokumen kepemilikan dan dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut.
Belum jelas pula apakah emas itu dibawa sebagai barang pribadi, untuk keperluan perdagangan, atau untuk tujuan lain.
Saat ini Tim URC Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk memastikan status barang tersebut serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai prosedur membawa emas batangan melalui Bandara Sam Ratulangi, khususnya bagi WNA yang hendak membawa emas keluar dari wilayah Indonesia. Bea Cukai diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait kewajiban deklarasi, dokumen asal-usul, dan ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi apakah WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap pemeriksaan.
Perkembangan lebih lanjut terkait jumlah emas, asal-usul barang, dokumen yang dimiliki, serta langkah hukum selanjutnya masih menunggu rilis resmi dari Polda Sulut dan Bea Cukai Manado.
-WinSky-












