MANADO, WARTASIBER.ID – Pengurus Badan Pekerja Majelis Sinode/BPMS GMIM memenuhi panggilan Tim Penyidik Polda Sulawesi Utara pada Senin 3/8/2026. Pemanggilan terkait laporan informasi yang ditemukan Tim Patroli Cyber Polda terhadap pemberitaan “Cahaya Manado”.
Klarifikasi berlangsung di Polda Sulut mulai pukul 10.30 WITA hingga 18.00 WITA.
*Isi Surat ke Presiden Hanya Permohonan Audiensi*
Kuasa hukum BPMS menjelaskan, materi klarifikasi seputar 4 orang yang disebut dalam berita tersebut dengan inisial LR, JW, dan DT.

Penyidik juga menanyakan perihal surat BPMS kepada Presiden RI.
“Di dalam klarifikasi disampaikan bahwa surat kepada Bapak Presiden hanya berisi permohonan audiensi. Tidak sebagaimana maksud pemberitaan di dalam berita ‘Cahaya Manado’ tersebut,ujar (Kuasa Hukum) Alfian Ratu
Ia menegaskan, dalam surat maupun dalam dialog dengan tokoh politik tidak ada pernyataan dari BPMS terkait “intervensi Kapolda” atau narasi “cawe-cawe” seperti yang diberitakan.
“Tidak ada sama sekali dari BPMS, dari Pak Ketua BPMS atau siapa saja yang menyatakan ada kata cawe-cawe. Di dalam pemeriksaan tadi juga tidak ada yang disampaikan itu,” tegasnya.
*3 Pejabat BPMS Diperiksa*
Pejabat BPMS yang diperiksa yakni:
1. *Pdt. Dr. Adolf Wenas* – Ketua BPMS
2. *Pdt. Yani Rende* – Majelis Teologi
3. *Pdt. Dr. Ever Tangerang* – Sekretaris BPMS
Sekitar 20 pertanyaan diajukan penyidik selama kurang lebih 8 jam pemeriksaan.
“Surat tersebut isinya permohonan audiensi lembaga BPMS dengan Bapak Presiden. Di dalamnya juga menyampaikan GMIM lagi menghadapi persoalan. Suratnya sudah diproses dan tinggal menunggu jadwal pertemuan,” jelasnya.
-WinSky-












