WARTASIBER — MANADO – Respons cepat ditunjukkan Tim Kamneg bersama Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara dalam mengungkap kasus dugaan penipuan online yang mencatut nama ajudan Presiden RI. Kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Terduga pelaku pria berinisial JP (38) diamankan di rumah orang tuanya di Desa Popontolen, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, sekitar pukul 19.04 WITA. Saat diamankan, JP tidak melakukan perlawanan.
Sementara itu, terduga pelaku wanita berinisial KP (36) menyerahkan diri ke Mako Polda Sulawesi Utara pada pukul 20.42 WITA di hari yang sama.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kasubdit Ditreskrimum AKBP Nanang Nugroho membenarkan pengamanan dua orang tersebut, masing-masing satu pria dan satu wanita.
“Benar, telah diamankan dua orang terkait dugaan tindak pidana penipuan. Modusnya, korban mentransfer dana sekitar Rp11 juta karena dijanjikan dapat membantu memindahkan anak pelapor yang merupakan anggota TNI AD dari Morowali ke Manado,” jelas AKBP Nanang Nugroho.
Menurutnya, pelaku menghubungi orang tua prajurit tersebut melalui telepon dan mengaku sebagai ajudan Presiden bernama Deril Joseph Pandey. “prajurit TNI Angkatan Darat”
Dengan mengatasnamakan orang dekat Presiden, pelaku meyakinkan korban bahwa proses mutasi dapat dibantu apabila sejumlah uang ditransfer.
Karena percaya dengan klaim tersebut, korban pun menyanggupi permintaan dan mentransfer dana sesuai yang diminta. Namun setelah uang dikirim, nomor telepon pelaku tidak lagi aktif. Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polda Sulut.
Menerima laporan tersebut, Tim Kamneg dan Resmob Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan intensif hingga dalam waktu kurang dari 24 jam kedua terduga pelaku berhasil diamankan. Setelah dilakukan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polda Sulut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat negara serta menjanjikan bantuan tertentu dengan imbalan uang. Jika menemukan indikasi serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat kepolisian.
(WinSky)











