WARTASIBER.ID Manado — Sidang dugaan penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri Manado mengungkapkan dugaan praktik “mafia tanah” yang mengkhawatirkan, setelah keempat terdakwa diadili kembali untuk perkara substantif serupa yang sudah diputus bebas pada tahun 1999.
Keterangan saksi berusia 83 tahun mengonfirmasi tanah sengketa telah dilepaskan kepada masyarakat penggarap melalui Surat Pelepasan Hak resmi pada Februari 1962 – sebagai balas jasa pasca Permesta. Namun, muncul Sertifikat Hak Milik tahun 1995 atas nama Mumu CS yang kini dipertanyakan keabsahannya.
Kuasa hukum Noch Sambouw, terdakwa mengklaim ada unsur diskriminasi dan manipulasi data tanah. Mereka telah melaporkan dugaan pemalsuan surat terhadap Kepala BPN Kabupaten Minahasa, serta dugaan pemberian keterangan palsu oleh Jemmy Wijaya dan Raisya Wijaya (Direktur PT Buana Propertindo Utama) beserta dugaan Akta Jual Beli palsu.

Riwayat hukum menunjukkan upaya sebelumnya untuk mengklaim tanah tersebut selalu berakhir dengan keputusan bebas karena tidak ada bukti kepemilikan mutlak. Saat ini, sengketa juga sedang dalam proses banding di PTUN dengan Perkara No. 19/2025. Keempat terdakwa tidak ditahan, namun pihak hukum mendorong putusan berdasarkan fakta yang jelas untuk mengakhiri praktik tidak sehat di sektor pertanahan. (Richard)












