MANADO WARTASIBER.ID – Penanganan perkara yang menjerat TT alias Tit kembali menjadi sorotan. Setelah lebih dari satu bulan menunggu kepastian, kuasa hukum TT, Marcsano Wowor, S.H., kembali mendatangi Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara untuk mendesak pelaksanaan gelar perkara khusus yang hingga kini belum juga terlaksana.
Menurut Marcsano, permohonan gelar perkara khusus telah diajukan sejak 29 April 2026. Namun hingga awal Juni, proses tersebut terus mengalami penundaan sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan profesionalitas penanganan perkara.
“Kami meminta perkara ini dibuka secara terang dan objektif. Jangan sampai muncul kesan ada sesuatu yang sengaja ditutupi atau proses hukum diulur-ulur tanpa alasan yang jelas,” tegas Marcsano.

Pihak kuasa hukum menilai perkara yang diproses penyidik sejatinya merupakan sengketa perdata yang lahir dari hubungan kontraktual antara kliennya dengan pelapor, bukan tindak pidana sebagaimana yang saat ini disangkakan.
“Kami memiliki dokumen perjanjian dan kontrak yang akan kami buka dalam gelar perkara khusus. Fakta-fakta yang ada menunjukkan perkara ini lebih tepat diselesaikan dalam ranah perdata,” ujarnya.
Tak hanya mempersoalkan lambannya pelaksanaan gelar perkara, kuasa hukum TT juga mengungkap dugaan adanya kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik.
Salah satu yang disoroti adalah dugaan ketidaksesuaian tanda tangan klien mereka dalam dokumen pemeriksaan. Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan perubahan status sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak memiliki penjelasan yang memadai.
“Jika dugaan ini benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas perkara pokok, tetapi menyangkut integritas proses penyidikan dan penegakan hukum,” kata Marcsano.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum mengaku telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Marcsano menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila gelar perkara khusus kembali tertunda atau batal dilaksanakan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menghambat proses ini.
Tujuan kami hanya satu, yakni memastikan hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado belum membuahkan hasil. Saat didatangi, ruang penyidik dalam keadaan tertutup dan sejumlah petugas menyebut penyidik yang menangani perkara sedang tidak berada di tempat.
Publik kini menanti realisasi gelar perkara khusus yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Gelar perkara tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai polemik yang berkembang, termasuk dugaan rekayasa dokumen penyidikan yang disebut-sebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
(WinSky)












