TALAUD, WARTASIBER.ID* – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud tidak memberi ampun. Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU oleh Dinas PUTR Talaud TA 2022.
Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti sah. Proses penyidikan sendiri sudah berjalan sejak awal Januari 2026.
“Ini jelas permainan. Ada mark up harga, ada juga luas tanah yang dikurangi. Negara dirugikan,” tegas Kasipidum Kejari Talaud Brian, Rabu 22/7/2026.

*Kepala BPN Ikut Terseret*
Tim penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi dan menyita dokumen dari sejumlah instansi.
Empat tersangka yang diciduk:
1. *MD* – Appraiser dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
2. *RD* – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud
3. *H* – Mantan Kasi Pengukuran BPN Talaud
4. *RK* – Pemilik lahan
Nama Kepala BPN masuk daftar tersangka membuat kasus ini makin panas. Diduga kuat ada kongkalikong dalam penentuan nilai dan luas tanah.
*Modus: Harga Digembungkan, Luas Dikurangi*
Penyidik menyebut modus utama adalah mark up harga tanah dan pengurangan luasan. Pemerintah sudah bayar penuh, tapi tanah yang diterima tidak sesuai.
“Yang kami temukan, harga digelembungkan dan luasnya kurang dari yang dibayarkan,” ungkap Brian.
Akibatnya negara ditaksir rugi *Rp2,2 miliar* dari selisih harga dan kekurangan luas lahan.
*Langsung Ditahan 20 Hari*
Keempat tersangka langsung digelandang ke rutan dan ditahan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kejari Talaud menegaskan penyidikan belum selesai. Peluang penambahan tersangka masih terbuka lebar.
“Kami masih kaji. Tidak tertutup kemungkinan ada nama lain yang ikut bertanggung jawab,” pungkas Brian.
-WinSky-












