Wartasiber.id MANADO, 2026 – D C H Porayow (inisial D), staf pelayanan publik di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, menyampaikan keterangan tertulis serta mengajukan laporan pengaduan resmi kepada Kapolda Sulawesi Utara guna memohon perlindungan hukum dan keadilan terkait dugaan kejanggalan dalam prosedur pemeriksaan internal serta pemberian sanksi moral di lingkungan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penggunaan hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil serta objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kronologi Singkat Kejadian

Pemeriksaan Internal & Masalah BAP (8 Juni 2026)
Narasumber menjalani proses pemeriksaan internal. Dalam proses tersebut, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai tidak sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan secara nyata. Karena keberatan atas ketidaksesuaian isi tersebut, yang bersangkutan memutuskan untuk tidak menandatangani BAP dan telah mengajukan permintaan tertulis untuk memperoleh salinan BAP serta penjelasan prosedur. Namun, akses terhadap salinan BAP tersebut belum diselesaikan.
Undangan Sanksi Moral “Rahasia” (1 Oktober 2026)
Narasumber menerima Surat Undangan Nomor KP.05.06/D.XIV/8570/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado. Surat bernomor tersebut memuat agenda “Penyampaian Sanksi Moral secara Terbuka” yang dijadwalkan pada 5 Oktober 2026, di mana amplop undangan tersebut ditandai dengan label “Rahasia”.
Penyampaian Sanksi Moral di Publisitas Apel (5 Oktober 2026)
Sanksi moral kemudian disampaikan secara terbuka dalam kegiatan apel di lingkungan rumah sakit. Hal ini menimbulkan pertanyaan prosedural: mengapa dokumen atau undangan bertanda “Rahasia” berujung pada eksekusi sanksi yang diumumkan di hadapan publik/peserta apel tanpa kejelasan batas kerahasiaan, perlindungan data pribadi, maupun pertimbangan martabat pegawai.
Hal-Hal yang Dimohonkan untuk Diperiksa
Melalui pengaduan ini, narasumber memohon pihak berwenang untuk:
Memeriksa laporan pengaduan secara objektif berdasarkan kronologi, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum atau prosedur dalam rangkaian pemeriksaan internal dan penyampaian sanksi moral.
Memeriksa persoalan penyusunan BAP dan hak akses atas salinannya.
Meminta penjelasan resmi terkait penggunaan tanda “Rahasia” pada undangan yang bertolak belakang dengan eksekusi penyampaian sanksi di ruang publik.
Memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang adil untuk memberikan keterangan, menyerahkan bukti, serta mendapatkan pembaruan (update) tindak lanjut secara transparan.
Penegasan Kepada Media dan Masyarakat
Narasumber menegaskan bahwa upaya ini bukan untuk mendahului proses hukum, menghakimi pihak tertentu, atau menyatakan tindakan pidana telah terbukti. Pihaknya memahami penuh kewenangan institusi dalam pembinaan dan penegakan disiplin, namun menekankan bahwa pelaksanaannya harus tetap tunduk pada prosedur hukum, hak-hak pegawai, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Harapan saya sederhana: laporan ini tidak berhenti sebagai dokumen pengaduan, tetapi memperoleh penanganan yang profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya berharap pemberitaan media dilakukan secara berimbang, mengedepankan fakta, serta menghormati hak semua pihak hingga terdapat hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang,” ujar D C H Porayow.
-Post Rich-












