MANADO, Wartasiber.id – Di tengah panasnya kasus dugaan korupsi anggaran iklan dan kerja sama media di Dinas Kominfo Sulut, kuasa hukum Steven Liow, *Doan Taga*, angkat suara keras. Ia membantah tegas anggapan kliennya menikmati uang Rp7,5 miliar.
“Klien kami tidak menikmati uang Rp7,5 miliar tersebut. Kami membantah jika seolah-olah seluruh dana itu mengalir kepada klien kami,” tegas Doan kepada awak media.
Angka Rp7,5 miliar yang disebut sebagai kerugian negara itu, menurutnya, tidak bisa serta-merta ditimpakan seluruhnya ke Steven Liow.

*Desak Konfrontasi, Bongkar Aliran Dana*
Doan tak hanya membantah. Ia menantang penyidik untuk membuka perkara ini seterang-terangnya.
Pihaknya resmi mengajukan permohonan agar penyidik Polda Sulut *menggelar konfrontasi* antara para tersangka dan pihak-pihak terkait.
“Kami berharap melalui konfrontasi ini akan menjadi jelas ke mana aliran dana tersebut dan siapa saja yang bertanggung jawab. Jangan sampai muncul framing bahwa klien kami menikmati seluruh Rp7,5 miliar itu,” ujarnya.
Ia meminta hasil konfrontasi itu dituangkan dalam Berita Acara sebagai bagian pembuktian.
*Soroti Dugaan Penitipan Iklan dan Cashback*
Doan mengungkap ada dugaan praktik kotor di balik pembayaran iklan tersebut: dugaan penitipan iklan, manipulasi data penayangan, hingga pembayaran yang tidak utuh sampai ke media.
Ia beri ilustrasi tajam: bayar untuk 6 iklan, tapi hanya 3 yang dibayarkan ke media. Sisanya diduga ditahan oknum.
Bahkan ada dugaan praktik cashback: dibayar Rp10 juta, media hanya terima Rp3 juta, sisanya Rp7 juta diduga dikembalikan atau ditahan oknum tertentu.
“Siapa yang terima? Itu harus dibuktikan penyidik, bukan asumsi. Buka semua,” tegas Doan.
*Bantah Tahu Soal Media Fiktif*
Terkait dugaan media fiktif atau media yang tercatat tapi tidak tayang, Doan menegaskan kliennya tidak mengetahui secara persis.
Menurutnya, Steven Liow justru sudah mengingatkan bawahannya agar tidak main-main dengan anggaran iklan.
Sebagai Kadis, Steven memang punya kewenangan anggaran dan kelayakan media, tapi itu tidak otomatis berarti tahu setiap dugaan manipulasi di lapangan.
*Klaim Audit BPK Tak Temukan Kerugian, Hormati Proses Hukum*
Doan juga mengklaim, audit BPK RI dan Inspektorat Sulut periode 2023-2024 yang diketahui pihaknya, tidak menemukan kerugian negara terkait paket yang dipersoalkan.
Namun ia sadar, klaim itu harus dicocokkan dengan dokumen resmi dan penghitungan kerugian yang dipakai penyidik.
Terkait kemungkinan tersangka baru, Doan menyerahkan sepenuhnya ke penyidik. Ia menolak spekulasi soal politik.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Yang kami harapkan, seluruh fakta dapat dibuka secara terang sehingga tanggung jawab masing-masing pihak menjadi jelas,” pungkasnya.
*Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Steven Liow. Kami masih menunggu konfirmasi resmi dari Penyidik Polda Sulut terkait konstruksi perkara, nilai kerugian negara Rp7,5 miliar, aliran dana, dugaan cashback, dan klaim audit BPK/Inspektorat untuk keberimbangan pemberitaan.*
– Win Sky –












